Peringatan Jokowi Soal Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye Harus Cepat Direspon Bawaslu dan KPK

JAKARTA, – Presiden Joko Widodo telah memperingatkana menteri perdagangan Zulkifli Hasan untuk fokus bekerja sesuai dengan tugasnya yaitu menurunkan harga minyak goreng curah yang masih berada dikisaran harga Rp.14.000 di pasaran.

Teguran ini berkaitan dengan kunjungan Zulhas  membagikan minyak goreng “MinyakKita” di pasar murah Teluk Betung, Bandar Lampung  yang mengarahkan ibu-ibu untuk mengantongi kembali uangnya senilai Rp.10.000, harga 2 liter minyak goreng dan menjanjikan akan melakukan pasar murah tersebut dalam jangka waktu 2 bulan sekali jika memilih anaknya Futri Zulya Savitri.

Terkait hal tersebut, Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Rahmat Lahangi menilai Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih proaktif dalam menanggapi sinyal teguran yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Seharusnya kejadian ini menjadi pengingat atau lampu kuning bagi Bawaslu dan KPK akan adanya potensi penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan disepanjang tahun politik menjelang pemilu 2024," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dia menegaskan bahwa Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu sudah sepatutnya mengingatkan pejabat negara baik di tingkat menteri, kepala daerah maupun jajarannya serta pimpinan partai politik untuk tidak secara terang-terangan menggunakan fasilitas negara sebagai instrumen pendukung dalam meningkatkan popularitas maupun menggiring program kerjanya untuk kepentingan pemilu 2024.

Terlebih lagi pemilihan serentak 2024 akan menjadi momentum pemilu terbesar di Indonesia dengan dua tahapan yaitu Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

Dan Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 yang akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Menurut Rahmat, hal ini akan membuka semakin melebarnya potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, program, kegiatan, fasilitas negara, mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan birokrasi yang terstuktur, sistematis, dan masif untuk kepentingan pemilu 2024.

Oleh karena itu, meskipun tahapan pemilu baru masuk tahapan persiapan dan belum sampai tahapan kampanye namun Bawaslu sebagai wasit bagi penyelenggara pemilu saat ini sudah seharusnya terus membangun konsolidasi dan kesepakatan bersama dengan instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Ombudsman untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan para bakal calon peserta pemilu dan pemilukada yang sedang menjabat sebagai pejabat publik agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompoknya, pribadi maupun keluarganya.



sumber: www.jitunews.com